DEMA (Dewan Mahasiswa) FEBI IAIN Surakarta merupakan Lembaga Eksekutif yang berada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta
Kamis, 07 Februari 2019
Golput Bukan Solusi, Layanan Pindah Memilih adalah Solusi
Dua Ribu Sembilan Belas, Tahun dimana Indonesia akan merayakan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah. Karena ditahun ini Rakyat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) secara serentak yang menggunakan lima kotak suara karena selain memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten juga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang mana pemilihan seperti ini dilaksanakan pertama kali di Indonesia. Dan dalam hal ini, tidak bisa dipungkiri jika setiap pemilu banyak dari teman teman Mahasiswa yang notabene sebagian besar dari mereka adalah perantau, malas atau enggan untuk menyoblos dan memilih untuk golput karena harus pulang kekampung halaman mereka. Tentunya hal ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun Golput bukanlah solusi yang tepat dan kesadaran dari teman teman untuk menggunakan hak suaranya sangat penting untuk perubahan bangsa yang lebih baik.
Komisi pemilihan umum (KPU) kali ini memberikan perhatian yang lebih kepada para masyarakat yang sedang tidak berada di wilayah domisilinya saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang. Pasalnya KPU kali ini membuka Layanan Pindah Memilih. Layanan ini memungkinkan para masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak sedang berada dalam lingkup domisilinya.
Tentunya dengan diadakannya layanan ini bisa memberikan angin segar bagi para mahasiswa perantauan dan dengan dihadirkannya layanan ini sudah bukan menjadi suatu alasan jika nanti para mahasiswa perantauan memilih golput karena alasan tidak berada di domisilinya.
Adapun layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 bisa didapatkan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota asal atau terdekat, paling lambat 17 Febuari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dan cara untuk mengurus surat pindah memilih yaitu :
✅ Mengecek nama pemilih dalam DPT secara online dengan cara klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi mobile via playstore “KPU RI Pemilu 2019”
✅ Pemilih mengajukan surat pindah memilih (Formilir A5) di KPU Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota akan mencoret nama pemilih dalam TPS sebelumnya
✅ Nama pemilih dipindahkan ke TPS lain sesuai keinginan
✅ Surat pindah dilaporkan kepetugas KPU tingkat Kelurahan minimal H-3 sebelum pemilihan
Soo.. Bukan jadi alasan lagi ya guys, untuk golput karena alibi tinggal jauh dari domisili asal. Karena Warga Negara yang baik akan menggunakan hak suaranya untuk Indonesia yang lebih baik dan sejahtera apalagi kita sebagai seorang Mahasiswa.
[Departemen Kajian dan Aksi Strategis DEMA FEBI IAIN Surakarta]
Pic by : Instagram: @kpu_ri
#DEMA FEBI
#KABINET ISTIMEWA
#Islami, Terdidik, Merakyat dan Berwarna
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tim Video FEBI IAIN Surakarta juara 3 di ajang perlombaan antar FEBI Se-Indonesia Ajang perlombaan bergengsi Tahunan antar mahasisw...
-
Hoax Logo UIN Surakarta antara Harapan dan Kenyataan 29 Januari 2019 tersebar sebuah logo yang didalamnya bertuliskan UIN SURAKARTA ....
-
Jum’at, 21 September 2018 DEMA FEBI IAIN Surakarta melaksanakan kegiatan kunjungan ke salah satu media koran Solo yakni Solopos. Aca...
-
Lomba seru untuk penerus Bangsaku Purwohutaman Kartasura, 18 Agustus 2019 - Salah satu Departmen di DEMA FEBI IAIN Surakarta yai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar